·
UNDANG-UNDANG
Dalam
jawaban ini, penulis tidak membahas lingkup, latar belakang, dan tujuan
pengaturan informasi atau data pribadi secara komprehensif berdasarkan semua
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penulis hanya akan membahas mengenai
data pribadi yang berkaitan langsung dengan data elektronik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) kami jadikan referensi utama untuk menjawab
pertanyaan seputar perlindungan informasi/data pribadi di internet.
1.
Perlindungan
Data Pribadi Pengguna Internet
UU
ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Tetapi,
secara implisit UU ini mengatur pemahaman baru mengenai perlindungan terhadap keberadaan
suatu data atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun pribadi.
Sedangkan,
hal yang berkaitan dengan penjabaran tentang data elektronik pribadi, UU ITE
mengamanatkannya lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”).
Perlindungan
data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan
dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik,
dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.
Terkait
perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, Pasal 26 UU ITE
mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik
harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang
melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan.
Bunyi
Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
1.
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data
pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan
2.
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan
berdasarkan Undang-Undang ini
Dalam
penjelasannya, Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah
satu bagian dari hak pribadi seseorang. Sedangkan, definisi data pribadi dapat
dilihat dalam Pasal 1 PP PSTE yaitu data perorangan tertentu yang
disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan.Cracking sebagaimana
pertanyaan Anda dimaknai sebagai peretasan dengan cara merusak sebuah sistem
elektronik. Akibat cracking terkait pertanyaan Anda selain merusak,
dapat juga berupa hilang, berubah, atau dibajaknya data pribadi maupun account
pribadi seseorang untuk kemudian digunakan tanpa persetujuan pemilik data
pribadi.
Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam UU ITE menurut kami tidak hanya tentang pernyataan “yes”
atau “no” dalam perintah (command) “single click” maupun “double
click”, melainkan harus juga didasari atas kesadaran seseorang dalam
memberikan persetujuan terhadap penggunaan atau pemanfaatan data pribadi sesuai
dengan tujuan atau kepentingan yang disampaikan pada saat perolehan data.
Dengan demikian, penggunaan data pribadi oleh crakcer sebagaimana
pertanyaan Anda dalam konteks perdata merupakan bentuk pelanggaran Pasal 26
ayat (1) UU ITE.
Definisi
data pribadi sebagaimana pasal 26 UU ITE menurut kami belum cukup menjelaskan
apa saja yang termasuk data perorangan. Oleh sebab itu, masih diperlukan
referensi yang dimaksud data pribadi dalam peraturan perundangan lain. Sebagai
contoh, Pasal 84 UU Adminduk menjelaskan data pribadi penduduk yang
harus dilindungi meliputi:
a.nomor
KK (Kartu Keluarga);
b.NIK
(Nomor Induk Kependudukan);
c.
tanggal/bulan/tahun lahir;
d.
keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental;
e.
NIK ibu kandung;
f.
NIK ayah; dan
g.
beberapa isi catatan Peristiwa Penting.
Terkait
pertanyaan Anda, maka dapat kami simpulkan bahwa setiap informasi pribadi yang
berisi nomor KK, NIK (nomor KTP), tanggal/bulan/tahun lahir, keterangan tentang
kecacatan fisik dan/atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan beberapa isi
catatan Peristiwa Penting yang ada dalam internet sebagaimana pasal 84
UU Adminduk merupakan bagian dari sebuah data pribadi yang wajib
dilindungi.
Lalu,
bagaimana jika data pribadi Anda hilang, dimanipulasi secara illegal, bocor,
atau gagal dilindungi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”)?Terkait perlindungan data pribadi
oleh PSE, Pasal 15 ayat (2) PP PSTE mengatur bahwa dalam hal
penyelenggara sistem elektronik mengalami kegagalan dalam menjaga data pribadi
yang dikelola, maka PSE diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada pemilik data pribadi.
Bunyi
Pasal 15 ayat (2) PP PSTE:
“Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang
dikelola, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Pemilik Data Pribadi”
Pasal
ini tidak menjelaskan batasan kegagalan yang dimaksud. Secara umum, kegagalan
ini dapat dikategorikan menjadi 2 (dua), Pertama, kegagalan prosedural
kerahasiaan dan keamanan dalam pengolahan data. Kedua, kegagalan sistem
dari aspek keandalan dan aspek keamanan terhadap Sistem yang dipakai, dan aspek
beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya (lihat Penjelasan Pasal
15 ayat [1] UU ITE).
Terjadinya
kegagalan sistem bisa disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal.
Salah satu faktor eksternal yang sering terjadi adalah adanya cybercrime.
Dilihat dari jenis aktivitasnya, cybercrime dapat berupa hacking,
cracking, phising, identity theft, dll. Dampak kerugian yang timbul antara
lain kebocoran data pribadi, manipulasi data, pelanggaran privasi, kerusakan
sistem, dsb.
2.
Perlindungan
Data Pribadi dari Akses dan Interferensi Ilegal
Bilamana
terjadi cracking yang dapat berakibat hilang, berubah atau bocornya data
yang berifat rahasia maupun data pribadi, UU ITE memberikan perlindungan hukum
terhadap keamanan data elektronik tersebut dari pengaksesan ilegal. Setiap
perbuatan melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik yang bertujuan untuk
memperoleh Informasi/Dokumen Elektronik dengan cara melanggar sistem pengamanan
dianggap sebagai tindak pidana sesuai Pasal 46 jo Pasal 30 UU ITE.
Perbuatan ini diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 sampai 8 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 sampai Rp800.000.000,00.
Pasal
30 UU ITE selengkapnya berbunyi:
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
2.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
3.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sedangkan
Pasal 46UU ITEberbunyi:
1.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Terkait perlindungan data pribadi dalam bentuk Dokumen
Elektronik atau Informasi Elektronik, Pasal 32 UU ITE mengatur tentang
larangan bagi setiap Orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah,
mengurangi,melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik
tanpa hak dan dengan cara melawan hukum. Ancaman hukuman atas perbuatan
tersebut diatur dalam Pasal 48 UU ITE.
Pasal
32 UU ITE selengkapnya berbunyi:
1.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
2.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3.
Terhadap
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia
menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya
Sedangkan Pasal 48 UU ITE berbunyi:
1.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Dasar
Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik
Pokerstars casino - JT Hub
BalasHapus› 충주 출장샵 app › pokerstars-casino-games- › app › pokerstars-casino-games- Jun 20, 2021 — Jun 대구광역 출장샵 20, 2021 The pokerstars poker room is one of the biggest 전주 출장마사지 poker rooms in the world. The pokerstars poker 세종특별자치 출장마사지 room is a one-of-a kind gaming facility 거제 출장샵 that is very