Pengertian
Menurut Para Tokoh
1. Craig
Van Slyke dan France Belanger : Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi
mengenai dirinya sendiri.
2. Alan
Westin : Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan,
bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal
berhubungan dengan individu lain.
Pengertian
Secara Umum
Kerahasiaan pribadi
(Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan
dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang
dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
·
PELANGGARAN PRIVASI
Salah satu dampak negatif dari era
informasi adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran privasi dapat diartikan
sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.
Salah satu contoh kasusnya adalah mempublikasikan dokumen elektronik
seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun
yang layak. Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:
- Mengirim dan mendistribusikan
dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll.
Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu
telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
- Melakukan penyadapan informasi.
Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
- Melakukan penggadaan tanpa ijin
pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking.
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software
Piracy).
- Melakukan pembobolan secara
sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan
istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu
sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem
jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
- Memanipulasi, mengubah atau
menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau
kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion.
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Pelanggaran privasi di era
informsi seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan orang/pihak terkait.
Belum ada aturan yang baku untuk menangani masalah tersebut. Walau ada juga
kasus-kasus berkaitan dengan itu yang telah dibawa ke meja hukum.
Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar pelanggaran privasi tidak
lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etiklah yang paling diharapkan
agar pihak-pihak terkait tak dirugikan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar